PT CMN bersama DISNAKERMOBDUK ACEH sedang melakukan pembahasan Peraturan Perusahaan PT CMN Periode 2026 - 2028

PT CMN Melakukan Pembahasan Peraturan Perusahaan Periode 2026-2028 bersama Disnakermobduk Aceh

BANDA ACEH — PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN)  bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh (Disnakermobduk Aceh) membahas Peraturan Perusahaan (PP) PT CMN periode 2026–2028.(19/09/2026)

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya PT CMN untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan serta penerapan Peraturan Perusahaan, khususnya dalam memastikan aturan yang disusun dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan maupun seluruh karyawan.

Dalam pertemuan tersebut, PT CMN diwakili oleh Kabag Operasional Waluyo, Staff Subbag SDM & Umum Suyanto, dan perwakilan karyawan diwakili oleh Deddy Iskandar dan Rahmad Arief

Sementara dari pihak Disnakermobduk Aceh, pertemuan dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, S.T., M.Si., bersama jajaran staff.

Pembahasan difokuskan pada Peraturan Perusahaan PT CMN periode 2026–2028 yang mencakup berbagai ketentuan terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan, serta aspek ketenagakerjaan lainnya.

Koordinasi dengan Disnakermobduk Aceh diharapkan dapat memberikan pemahaman dan masukan dalam penyempurnaan Peraturan Perusahaan PT CMN agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Kami ke Disnakermobduk Aceh ini merupakan bagian dari upaya PT CMN untuk memastikan Peraturan Perusahaan periode 2026–2028 dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami berharap melalui koordinasi ini, Peraturan Perusahaan dapat mengatur segala hak-hak dan kewajiban, serta menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan dan seluruh karyawan,” ujar Kabag Operasional PT CMN, Waluyo.

Melalui pertemuan tersebut, PT CMN juga menunjukkan komitmennya untuk terus membangun tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia dan hubungan industrial.

Peraturan Perusahaan diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam menciptakan hubungan kerja yang tertib, profesional, harmonis, serta mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

Dengan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik bersama instansi terkait, PT CMN berharap implementasi Peraturan Perusahaan periode 2026–2028 dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak di lingkungan perusahaan.

Penulis : han   Tag : PT CMN, RSU CUT MEUTIA, KLINIK CUT MEUTIA, KOTA LANGSA, ACEH
VISITOR : 307

Follow Us