Direktur PT CMN, Ernawati sedang memberikan Plakat kepada kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen SE., M.Si.

Peraturan Perusahaan PT CMN Resmi Disahkan Disnakermobduk Aceh

BANDA ACEH – Peraturan Perusahaan (PP) PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN) periode 2026–2028 resmi disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh. Peraturan ini dibuat untuk mengatur kesejahteraan karyawan serta menjadi pedoman untuk menjalankan perusahaan yang lebih baik.

Pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Kepala Disnakermobduk Aceh Akmil Husen, SE., M.Si. dan Direktur PT Cut Meutia Medika Nusantara, Ernawati.

Dalam kegiatan tersebut, Disnakermobduk Aceh menyerahkan dokumen Peraturan Perusahaan PT CMN yang telah disahkan kepada pihak perusahaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat PT CMN kepada Disnakermobduk Aceh sebagai bentuk apresiasi dan simbol terjalinnya hubungan kelembagaan antara perusahaan dan instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Peraturan Perusahaan periode 2026–2028 tersebut menjadi pedoman bagi PT CMN dalam mengatur berbagai aspek hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Keberadaan PP juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.

Direktur PT CMN, Ernawati, menyampaikan apresiasi kepada Disnakermobduk Aceh atas proses pengesahan Peraturan Perusahaan PT CMN.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Disnakermobduk Aceh yang telah memberikan pengesahan terhadap Peraturan Perusahaan PT CMN periode 2026–2028. Bagi kami, ini merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan seluruh karyawan,” ujar Ernawati.

Menurutnya, Peraturan Perusahaan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam menjalankan aktivitas kerja di lingkungan perusahaan.

“Kami berharap Peraturan Perusahaan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran PT CMN. Dengan adanya pedoman yang jelas, kami ingin membangun suasana kerja yang semakin tertib, profesional, harmonis, serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan,” katanya.

Ernawati juga menegaskan komitmen PT CMN untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan tata kelola perusahaan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola perusahaan. Kami ingin hubungan yang baik antara manajemen dan karyawan terus terjaga, karena hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kemajuan PT CMN,” ujar Ernawati.

Pengesahan PP PT CMN periode 2026–2028 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat penerapan ketentuan ketenagakerjaan secara konsisten. Dengan pedoman yang telah disahkan, perusahaan dan karyawan diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan hubungan kerja.

Kegiatan penyerahan dokumen PP dan plakat tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PT Cut Meutia Medika Nusantara dan Disnakermobduk Provinsi Aceh dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Penulis : han   Tag : PT CMN, RSU CUT MEUTIA, KLINIK CUT MEUTIA, KOTA LANGSA, ACEH
VISITOR : 104

Follow Us