Langsa – PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN) menggelar forum diskusi pendampingan hukum bersama Konsultan Hukum PT CMN, Yasmid, S.H., M.H., dari BGN Law Firm di ruang rapat RSU Cut Meutia, Selasa (23/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT CMN, Waluyo bersama jajaran, Kepala RSU Cut Meutia, dr. Hanafi Nasution dan jajaran serta perwakilan Klinik Cut Meutia.
Forum diskusi ini secara khusus membahas dua topik utama, yakni bedah kontrak dan teknik penyusunan kontrak. Dalam pemaparannya, Yasmid menekankan pentingnya memahami proses bedah kontrak sebagai langkah awal untuk menganalisis isi perjanjian secara menyeluruh. Hal ini mencakup identifikasi terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta potensi risiko hukum yang mungkin timbul. Ia juga menggarisbawahi pentingnya meninjau setiap klausul kontrak secara kritis agar tidak terdapat pasal yang merugikan atau menimbulkan multitafsir.
Lebih lanjut, Yasmid menjelaskan teknik penyusunan kontrak yang baik, yang mencakup penggunaan bahasa hukum yang jelas dan sistematis, serta mencantumkan unsur-unsur penting seperti objek perjanjian, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Ia juga menegaskan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak menjadi fondasi dalam menciptakan perjanjian yang adil dan mengikat secara hukum. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penyusunan klausul secara rinci sebagai upaya preventif dalam menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembahasan kontrak-kontrak yang selama ini telah dibuat oleh PT CMN, RSU Cut Meutia, dan Klinik Cut Meutia. Dialog terbuka ini memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi kembali isi perjanjian yang ada, serta memperdalam pemahaman terhadap tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman ke depan.
Direktur PT CMN, Ernwati, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. beliau menyebut forum diskusi bedah kontrak sebagai langkah strategis yang sangat penting dalam menjamin pemahaman yang menyeluruh terhadap perjanjian yang akan dan telah dijalankan oleh seluruh pihak.
Harapannya melalui forum ini, PT CMN dapat mengevaluasi setiap klausul dengan cermat, terbuka, dan objektif, agar kontrak yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan selaras dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Penulis : yos Tag : PT CMN, RSU CUT MEUTIA, KLINIK CUT MEUTIA, KOTA LANGSA, ACEH, KONSULTAN HUKUM