RUMAH SAKIT UMUM CUT MEUTIA

Izin penyelenggaraan Rumah Sakit Cut Meutia dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : YM.02.04.3.5.03446 tanggal 2 Desember 1995 yang masa berlaku izin selama 5 tahun, perpanjangan I (Pertama) dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : YM.02.04.2.2.1576 tanggal 24 April 2001, perpanjangan II (Kedua) dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : YM.02.04.5.5.2093 tanggal 9 Juni 2006 s.d 2 Desember 2010. Izin operasional sementara Keputusan Walikota Langsa Nomor: 001/503/SK.OPS.RS/111 /2012 tanggal 30 Maret 2012. Izin penetapan kelas Rumah Sakit Cut Meutia telah dikeluarkanoleh Badan Upaya Kesehatan (BUK) di Kementerian Kesehatan Jakarta dengan izin Kelas C dengan Nomor : HK.02.03/1899/2013.


Visi

Menjadi Rumah Sakit dengan pelayanan terbaik dan profesional yang bernuansa islami dan sebagai Rumah Sakit rujukan di Propinsi Aceh.

Misi

1.Mengoptimalkan pelayanan sesuai standar norma, etika dan peraturan yang berlaku.

2.Melaksanakan pelayanan kesehatan yang terjangkau, bermutu, efisien, efektif, komunikatif dan informatif.

3.Membangung sumber daya manusia Rumah Sakit yang prefesional sesuai standar yang islami dengan diiringiintegritas yang tinggi dalam pelayanan

4.Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Aceh.

5.Menurunkan angka kematian ibu dan bayi.


INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

IGD adalah singkatan dari Instalasi Gawat Darurat, yaitu unit layanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama dan cepat bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, seperti yang mengancam jiwa atau anggota tubuh.

INTENSIVE CARE UNIT (ICU)

Unit perawatan intensif (Intensive Care Unit/ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri, dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia yang diharapkan masih reversible.

Follow Us